Kota Metro (MHI) – Dugaan kasus penggelapan dana seragam siswa SMP Negeri 1 Pekalongan, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, semakin mencuat. Oknum kepala sekolah berinisial RM diduga terlibat dalam praktik yang merugikan siswa dan orang tua.
Kasus ini terungkap setelah media menemukan bahwa dana seragam yang seharusnya sudah dibayarkan ke salah satu konveksi hingga kini belum dilunasi. Fakta ini menguatkan indikasi adanya penyimpangan anggaran.
Sejumlah siswa kelas 7 SMPN 1 Pekalongan mengaku telah membayar Rp1,5 juta untuk seragam sekolah, yang mencakup seragam olahraga, putih biru, dan pramuka. Namun, seragam pramuka hingga kini belum mereka terima.
“Kami bayar uang seragam sekolah Rp1,5 juta, dapat 3-4 setel pakaian, termasuk seragam olahraga dan putih biru. Tapi yang pramuka belum, Om. Sampai sekarang belum dikasih,” ungkap beberapa siswa kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).
Namun, berdasarkan informasi dari salah satu konveksi di Kota Metro, biaya produksi empat jenis seragam hanya berkisar Rp500 ribu hingga Rp600 ribu. Selisih harga yang mencolok ini menambah dugaan bahwa ada permainan dalam pengadaan seragam di sekolah tersebut.
Saat media mencoba mengonfirmasi hal ini, kepala sekolah RM tidak berada di tempat. “Sedang tidak masuk,” ujar seorang staf tata usaha. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga tidak mendapat tanggapan.
Dugaan penyalahgunaan wewenang ini seharusnya menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan 198, serta Permendikbud No. 50 Tahun 2022 Pasal 12, pihak sekolah dilarang menjual pakaian seragam atau membebankan pembelian seragam baru kepada orang tua siswa.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik pungutan liar di dunia pendidikan. Masyarakat kini menanti tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menegakkan aturan dan memastikan hak siswa tidak disalahgunakan.
(Tim)