Lampung Timur (MHI) – Jajaran Kepolisian, Polres Lampung Timur Mengunkap tiga tindak pidana,di wilayah hukum Polres Lampung Timur,di Aula Tribrata Tunggal Panaluan,yang menghadirkan 4 orang tersangka dan juga barang bukti hasil kejahatan.jumat 5 Desember 2025.
AKBP Heti Patmawati, didampingi kasat Reskrim,”dan jajarannya, menjelaskan bahwa 3 tindak pidana yang berhasil diungkap, antara lain adalah : Korupsi Dana Desa Bumi Mulyo, Tahun 2023, dengan nilai kerugian negara lebih dari 292 juta rupiah.
Setelah melakukan berbagai rangkaian penyelidikan, pihak Kepolisian berhasil menetapkan HM yang merupakan Kepala Desa Bumi Mulyo, sebagai Tersangka, dengan barang bukti berbagai dokumen administrasi.
Pihak Kepolisian juga berhasil membongkar dugaan kasus penculikan, disertai tindak kekerasan seksual, terhadap N (15) anak dibawah umur, yang diduga berlatar belakang persoalan hutang piutang, antara orang tua korban dan tersangka, diwilayah Kecamatan Labuhan Ratu.

Pada kasus penculikan dan kekerasan seksual ini, pihak Kepolisian telah menetapkan IB sebagai tersangka, dengan barang bukti berupa pakaian korban.
Pada Konferensi Pers kali ini, Pihak Kepolisian juga berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan roda empat, jenis truk dengan nomor polisi BE 8510 AB, milik PT Bukit Kencana Mas, di Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik.
Dalam kasus tersebut, Petugas Kepolisian telah menetapkan 2 orang tersangka yang berinisial MJ dan MM, dengan barang bukti truk warna kuning, dengan nomor polisi BE 8510 AB.
“Jajaran Kepolisian, pada prinsipnya akan terus berupaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif, ditengah-tengah masyarakat, khususnya diwilayah hukum Polres Lampung Timur,” terang AKBP Heti Patmawati,dan juga penyerang satu unit kendaraan truk, kepada pemiliknya, dengan ini polres Lampung Timur sudah, membuktikan bahwa polisi adalah pelindung masyarakat dan pengayom masyarakat.
(Bastian)













