Raman Utara, Lampung Timur (MHI) – Pemerintah Desa Kota Raman menyalurkan Bantuan Pangan kepada 139 Penerima Bantuan Pangan (PBP), bertempat di Aula Desa setempat, pada Jum’at (5 Desember 2025).
Bantuan Pangan ini merupakan program pemerintah pusat, berdasarkan surat kepala Bapanas RI Nomor:347/TS,03.03/K/10/2025 perihal penugasan penyaluran bantuan pangan beras dan minyak goreng alokasi Oktober dan Nopember,”yang bertujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat yang kurang mampu, menjaga ketahanan pangan masyarakat, dan menstabilkan harga bahan pangan. Setiap PBP menerima 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk alokasi bulan Oktober dan November 2025.

Pada kesempatan itu hadir Camat Raman Utara,dan pendamping TKSK kecamatan,beserta operator lapangan sebagai perpanjangan tangan BULOG, untuk membantu proses administrasi, sedangkan verifikatornya dari Pemdes kota Raman. Turut terlibat dalam penyaluran tersebut para Kadus, linmas, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.
Kepala Desa kota Raman, Purwono yang mengawal penyaluran Bantuan Pangan tersebut mengatakan, Pemerintah desa kota Raman mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah pusat, maupun daerah dan BULOG, yang telah mengadakan dan menyalurkan program Bantuan Pangan untuk rakyat tak mampu tersebut. Ia juga berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan sebaiknya-baiknya oleh keluarga penerima manfaat, dan proses pembagian Bantuan Pangan dilakukan dengan mekanisme penyaluran tutupnya.
Beredar Isu yang menyebutkan, bahwa Pembagian bantuan pangan, kepada warga desa kota Raman,”Beras dan minyak goreng, tidak Sesuai yang didapatkan warga,”itu tidak Benar tegas kades Sbb, Keluarga Penerima Manfaat, KPM yang ada di desa kota Raman,” Masing-masing Penerima Bantuan Pangan (PBP) mendapatkan 20 kg beras dan 4 liter minyak goreng alokasi Okt- Nov 2025, Ucap Kades Purwono saat di konfirmasi oleh awak media Rabu, 10 November 2025.
Ia menjelaskan bahwa penyaluran bantuan pangan beras sudah sesuai mekanisme pemerintah pusat, maupun daerah, syarat untuk mengambil bantuan adalah membawa KTP dan Barcode yang sudah dibagikan oleh BULOG,”tegas kades.
Disisi lain keluarga Penerimaan Manfaat KPM warga dusun 01 desa kota Raman Ibu Jamilah,”ia mendapatkan 20 kg beras dan 4 Liter minyak goreng, dalam pembagian bantuan pangan tersebut, Akan tetapi setibanya dirumah beras itu dibagikannya 10 kg,ke tetangga,Ia membagikan itu atas dasar sosial, tidak ada unsur paksaan pihak lain terangnya.
dibenarkan oleh warga dusun 02 ibu Siti janatun, Ia juga membagikan bagian bantuannya kepada tetangga,ibu Sisi, atas dasar Sosial dan saling berbagi. begitu pula ucapan bapak Heri Purwanto,”warga dusun 03 desa kota Raman kecamatan Raman Utara,”saat awak media meminta klarifikasi dari isu yang beredar tersebut.
Kades Purwono menegaskan bahwa Pembagian beras bantuan pangan tersebut Sudah sesuai,”untuk Keluarga Penerima Manfaat KPM, 20 kg beras,4 liter minyak goreng,/KK,alokasi Okt- Nov, tahun 2025,adapun itu,”diluar mekanisme warganya sendiri yang membagikan lagi bantuannya kepada tetangga dan masyarakat sekitarnya,” pemerintah desa tidak tau menau.karena itu hak mereka yang mendapatkan bantuan tersebut ucap Purwono.
Lanjut dikatakan kades Purwono Ia berharap bantuan ini dapat membantu masyarakat yang kurang mampu dan meningkatkan kesejahteraan hidup mereka,”ini sebagian bentuk dukungan dan komitmen kami, dalam mendukung program pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat tutupnya.
(Bastian)












