Dana BOS MIN 3 Labuhan Ratu Diduga Diselewengkan, Siswa Masih Dipalak!

oleh -99 Dilihat
banner 468x60

Lampung Timur (MHI) – Dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di MIN 3 Labuhan Ratu kembali mencuat. Meski mendapatkan anggaran ratusan juta rupiah, sekolah ini justru diduga masih membebankan berbagai pungutan kepada siswa, termasuk pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS).

Sejumlah wali murid mengeluhkan bahwa anak-anak mereka tetap diminta membeli LKS seharga Rp 10 ribu per buku, dengan total sekitar 12 buku per siswa. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, mengingat Dana BOS yang diterima sekolah mencapai Rp 453.000.000 untuk 453 siswa dalam satu tahun.

banner 336x280

 

Pihak Sekolah Bungkam, Kepala Sekolah Sulit Dihubungi

Ketika tim media mencoba mengonfirmasi temuan ini, seorang guru membenarkan adanya pungutan biaya LKS. Namun, saat ditanya lebih lanjut, pihak sekolah justru terkesan menutup diri. Kepala MIN 3 Labuhan Ratu sulit dihubungi dan hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan tanggapan resmi.

Bendahara sekolah menyatakan bahwa Dana BOS telah dialokasikan sesuai Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), termasuk pemeliharaan fasilitas, pengadaan buku kelas 1, serta pembayaran honor untuk 11 tenaga pendidik. Namun, fakta di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian antara laporan anggaran dan praktik di sekolah.

Kemenag Tegas: Pembelian Buku oleh Siswa Dilarang!

Menanggapi temuan ini, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Timur menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan membebankan biaya pembelian buku kepada siswa.

“Kami sudah mengeluarkan surat edaran bahwa pembelian buku untuk siswa tidak diperbolehkan karena sudah dibiayai oleh Dana BOS,” ujar perwakilan Kemenag.

Regulasi yang ada pun jelas melarang praktik ini. Berdasarkan Pasal 11 Nomor 8 Tahun 2016, sekolah dilarang melakukan pungutan kepada siswa dalam bentuk apa pun. Namun, meski aturan sudah ditegaskan, hingga Kamis (20/3/2025), belum ada sanksi yang diberikan kepada Kepala Sekolah MIN 3 Labuhan Ratu.

Publik Menunggu Tindakan Tegas

Hingga kini, pihak sekolah terkesan mengabaikan aturan dan tetap menarik pungutan dari siswa. Masyarakat berharap pemerintah segera bertindak tegas untuk memastikan transparansi pengelolaan Dana BOS dan menjamin hak siswa mendapatkan pendidikan yang bebas dari pungutan liar.

Kasus ini semakin menjadi perhatian publik. Apakah pihak berwenang akan segera turun tangan, atau praktik pungutan liar ini akan terus dibiarkan? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.

(Tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.