HIPMI dan Asosiasi Kontraktor Lampung Timur Bongkar Dugaan Monopoli 45 Proyek Pemerintah

oleh -181 Dilihat
banner 468x60

Sukadana, Lampung Timur (MHI) — Tiga organisasi besar, yakni Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapeksindo), dan Gabungan Perusahaan Kontraktor Nasional (Gabpeknas) Lampung Timur, menyampaikan pernyataan sikap tegas terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Lampung Timur yang dinilai kurang transparan dalam pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi publik bertajuk “Aliansi Masyarakat Lampung Timur Membongkar” yang digelar di Rumah Makan Mandiri, Sukadana, Senin (10/11/2025) siang.

banner 336x280

Ketua HIPMI Lampung Timur, Fitra Aditya Irsyam, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya pengkondisian dan persekongkolan dalam tender pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.

“Kami berkewajiban menyampaikan kepada publik bahwa telah terjadi dugaan monopoli proyek perencanaan di Lampung Timur. Ada 45 paket pekerjaan yang dikuasai oleh sembilan perusahaan, sebagian besar berasal dari luar daerah — seperti Jakarta, Jawa Barat, Banten hingga Lombok,” tegas Fitra.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya upaya sistematis yang merugikan pelaku usaha lokal. HIPMI menilai praktik semacam itu menghambat pemerataan ekonomi daerah dan bertentangan dengan semangat pemberdayaan UMKM sebagaimana diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Senada, Ketua Gapeksindo Lampung Timur, Diki Hep Saputra, menilai pemerintah daerah tidak berpihak pada pengusaha lokal dalam pelaksanaan pembangunan daerah.

“Kami sangat menyesalkan kebijakan yang justru memberdayakan perusahaan luar daerah. Pemerintah seharusnya mengutamakan kontraktor dan pengusaha lokal agar mereka turut membangun Lampung Timur,” ujar Diki.

Ia juga menyebut, Gapeksindo bersama HIPMI dan Gabpeknas sepakat mendukung hasil diskusi serta mendorong langkah-langkah strategis untuk memperjuangkan keterbukaan dan keadilan dalam proyek pemerintah.

Sementara itu, Ketua Gabpeknas Lampung Timur, Maradoni, menilai situasi yang terjadi saat ini di daerahnya tidak sehat dan penuh praktik monopoli.

“Kondisi di Lampung Timur ini sudah seperti zaman VOC. Arogan, carut-marut, dan terkesan dikendalikan oleh segelintir pihak,” kata Maradoni.

Ia menegaskan bahwa dalam negara demokrasi, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berusaha dan berkontribusi pada pembangunan daerah, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 3.

Dari hasil diskusi, aliansi tersebut menghasilkan empat poin penting yang akan segera ditindaklanjuti:

  1. Melaporkan unsur pengkondisian oleh pihak LPSE dan Pokja pengadaan barang/jasa ke aparat penegak hukum.
  2. Melaporkan dugaan monopoli proyek ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
  3. Mendorong pemberdayaan pelaku usaha lokal dan UMKM sesuai amanat Perpres No. 16 Tahun 2018 dan perubahannya tahun 2025.
  4. Menjadikan pengusaha lokal sebagai tuan rumah dalam setiap kegiatan pembangunan di Lampung Timur demi pemerataan ekonomi daerah.

Menutup kegiatan tersebut, Fitra Aditya Irsyam menegaskan bahwa pihaknya bersama asosiasi lain akan menyiapkan langkah hukum dan politik lanjutan.

“Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti dan akan mendesak DPRD Lampung Timur membentuk pansus investigasi. Dewan harus memanggil pihak-pihak yang terlibat, termasuk perusahaan dan dinas terkait,” tegasnya.

Fitra menambahkan, langkah tersebut dilakukan bukan untuk menyerang pihak tertentu, melainkan demi menegakkan prinsip transparansi, keadilan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.

(Bastian)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.