Tak Kantongi Izin, Penambangan Batu di Banjar Agung Terancam Sanksi hingga Rp100 Miliar

oleh -35 Dilihat
banner 468x60

Lampung Timur (MHI) – Aktivitas Tambang Batu yang dilakukan oleh PT. Sarana Global Quarry di Desa Banjar Agung, Kec. Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung dan Polda Lampung, Rabu (26 November 2025).

Usai menyampaikan Laporan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung dan Polda Lampung, Maradoni menyampaikan, bahwa sebelum kami melaporkan aktivitas PT.Sarana Global Quarry tersebut saya bersama Tim telah terlebih dahulu melakukan investigasi dilokasi penambangan yang di lakukan oleh PT.Sarana Global Quarry di Desa Banjar Agung, Kec. Sekampung Udik Lampung Timur dan kemudian kordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan apakah aktivitas yang dilakukan PT.Sarana Global Quarry Legal atau tidak.

banner 336x280

“Namun setelah kita mengetahui lewat keterangan dari dinas terkait bahwa penambangan batu yang
Dilakukan PT Sarana Global Quarry, tersebut diduga masih ilegal maka kami langsung membuat surat laporan ke dinas lingkungan hidup provinsi Lampung dan Polda Lampung.

 

Di saat kami menyampaikan laporan ke dinas lingkungan hidup Provinsi Lampung, kami juga mendapat keterangan dari Bu Evi Rianti bidang penataan, Dinas lingkungan hidup Provinsi Lampung PT, Sarana Global Quarry, tersebut memang belum ada izin,”maka pihak DLH provinsi Lampung juga berjanji akan menindaklanjuti laporan kami tersebut secepatnya,”ungkap maradoni.

“Lanjut Maradoni menyampaikan, tambang batu yang dilakukan oleh PT Sarana Global Quarry di Desa Banjar Agung, Kecamatan Sekampung Udik ini,sudah resmi kita laporkan tadi,baik ke DLH provinsi Lampung, maupun ke Polda Lampung.

Karena kita sudah resmi melaporkan, maka kita meminta agar pemerintah daerah provinsi Lampung melalui dinas lingkungan hidup dan Polda Lampung untuk dapat segera memproses laporan kami tersebut.

Kita meminta pelaku yang terlibat dalam penambangan tersebut dapat ditindak tegas, kegiatan penambang ilegal ini tidak boleh dibiarkan, kegiatan ini bisa menimbulkan kerugian besar terhadap Pendapatan Asli Daerah, (PAD), dan bisa merusak lingkungan sekitarnya.

Para pelaku ini jelas telah melanggar hukum sesuai dengan UU, Nomor 3 tahun 2020, tentang pertambangan mineral dan batubara.

Di mana UU Nomor 3 tahun 2020, pasal 158 menyatakan bahwa setiap pihak yang melakukan usaha penambangan tanpa izin, berhak dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun, dan Denda maksimal Rp100 miliar, pasal 160 juga mengatur bahwa pihak yang memiliki, IUP atau IUPK pada tahap eksplorasi namun melakukan kegiatan operasional produksi juga dapat dikenakan hukuman yang sama,”tutupnya.

(Tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.